Akibat insiden itu, Fraksi PKS menyampaikan protesnya. Anggota Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, meminta pimpinan DPR menghormati hak anggota dalam menyampaikan interupsi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Tahun 2020 Pasal 256 ayat 6. "Ayat 6-nya dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama yujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat," kata Almuzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
"Poin ini kami bacakan untuk kami mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," tegasnya.
Almuzzammil mengimbau agar dalam setiap rapat paripurna, pimpinan DPR merujuk tatib pasal 256 ayat 6 tersebut. Menurutnya paripurna merupakan ruang bagi PKS sebagai oposisi untuk menyampaikan aspirasi publik. "Kami merasakan bukan saja pada hari ini, pada sebelumnya saya juga pernah interupsi soal KPK kemarin soal Alquran dan Pancasila, ada mekanisme yang cenderung untuk dilalui oleh pimpinan untuk tidak memberikan kesempatan para anggota juga anggota kami yang lain," tuturnya.
Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto berkilah, pimpinan DPR sebagai pimpinan sidang berhak untuk tidak menerima interupsi. Menurutnya, Ketua DPR sejak awal mengatakan agenda sidang pada Senin (8/11) yakni hanya satu terkait pengambilan keputusan penetapan hasil fit and proper test calon Panglima TNI yang dilakukan Komisi I.
"Kan sudah (disampaikan). Kan interupsi bisa ditempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," ujar Utut.