Kamis 25 Nov 2021 14:29 WIB

Dikritik Junimart Agar Berbenah, Pemuda Pancasila Gelar Aksi

Pemuda Pancasila menggelar aksi di depan Gedung DPR menuntut permintaan maaf Junimart

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianto, Idealisa Masyrafina

JAKARTA -- Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi tersebut untuk menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Baca Juga

Politikus PDIP itu sebelumnya menyatakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur PP dan Forum Betawi Rempug (FBR) imbas bentrokan di Ciledug, Tangerang, beberapa waktu lalu. Kritik tersebut ditujukan agar ormas berbenah sehingga tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Pemuda Pancasila agar tetap melaksanakan aksi sampai Junimart Girsang meminta maaf," ujar Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, lewat keterangannya, Kamis (25/11).

Arif mengimbau massa aksi tetap tertib dalam menjalankan aksi yang digelar di depan Gedung DPR. PP yang berada di daerah lain juga diperbolehkan menggelar aksi untuk menuntut permintaan yang sama. Rencananya, aksi akan digelar hingga pukul 16.00 WIB. 

"Kita buktikan bahwa kita taat asas dan Junimart adalah oknum yang mencoreng Dewan Perwakilan Rakyat dan partai," ujar Arif.

Sementara itu, Junimart menyampaikan klarifikasinya terkait pernyataannya tersebut. Ia menegaskan, tidak pernah mendorong Kemendagri untuk membubarkan PP atau FBR. Kritiknya ditujukan untuk semua ormas agar berbenah. "Tidak ada statement saya yang menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas berskala nasional," ujar Junimart lewat pesan singkat.

Kendati demikian, ia menyampaikan permintaan maafnya kepada PP, apabila pernyataannya menimbulkan polemik tersebut. "Apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga besar PP," ujar Junimart.

Tuntutan yang sama juga juga dilakukan anggota PP di Alun-alun Purwokerto, Jawa Tengah. Massa PP yang berpakaian loreng berwarna jingga telah memadati Alun-alun Purwokerto sejak pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, jumlah massa diperkirakan sebanyak 500 orang. Pimpinan PP Banyumas kemudian menemui pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyatakan tuntutan mereka.

Menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, jumlah massa yang terdata yakni sebanyak 893 orang, namun massa yang hadir diperkirakan hanya mencapai sekitar 500 orang. "Untuk jumlah yang dikerahkan polisi yaitu sekitar 300 orang. Itu termasuk Satpol PP, dan rekan- rekan dari Kodim," ujar Kompol Berry.

Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyumas, Edi Sarwono, mengatakan, pemintaan maaf Junimart tetap harus disertai oleh proses hukum. "Minta maaf bisa, tapi proses hukum tetap berjalan. Yang jelas itu sebuah pernyataan seorang idiot, dia tidak mempertimbangkan hal-hal yang kira-kira berpengaruh kepada konflik yang ada di masyarakat," ujar Edi Sarwono saat ditemui di Alun-alun Purwokerto.

 

 

Empat tersangka

Polisi menetapkan dua orang tersangka tambahan terkait bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) lalu. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang dari sebelumnya dua orang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, dua tersangka tambahan tersebut merupakan anggota ormas PP. Sama dengan dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. “Update terbaru, empat orang tersangka, semuanya dari PP,” tutur Abdul kepada Republika.co.id, Kamis (25/11). Dia menyebut, keempatnya yakni berinisial R, K, O, dan Z.

Berdasarkan penuturannya, dari keempat tersangka, notabene disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Tiga orang, yakni tersangka K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP. Sedangkan yang satu orang, tersangka R, disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul menuturkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dari pihak FBR, menyusul adanya korban dari pihak PP dalam insiden bentrokan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari FBR masih berstatus saksi,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang terkait aksi bentrokan antara ormas PP-FBR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang terlibat pada peristiwa itu ada dua orang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Deonijiu, Senin (22/11).

Diketahui, insiden bentrokan antara ormas PP-FBR mengakibatkan sebanyak lima orang mengalami luka serius. Kelimanya yakni dua orang anggota FBR, dua orang anggota PP, dan satu orang tukang parkir di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement