REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja selesai awal tahun depan. Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Kontitusi (MK) memuturkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.
MK memberi jangka waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Hanya saja, Bahlil menegaskan, pemerintah bisa melakukan perbaikan lebih cepat.
"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (1/12). Pemerintah, kata dia, menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan itu inkonstitusional.
Ia mengatakan, putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat mempercepat revisi demi menjaga kepastian hukum bagi investasi. Menurutnya, MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala berarti bagi jalannya investasi.
Bahlil pun menyebutkan, sistem online single submission (OSS), insentif fiskal, dan berbagai ketentuan dalam UU itu tetap berjalan. Dirinya menyatakan, kementerian investasi terbuka untuk berdialog dan menerima pertanyaan terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja.
Pelaku usaha juga banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit. Bahlil memastikan, putusan MK tidak akan memengaruhi kinerja investasi pada tahun ini.
Ia yakin, target investasi tahun depan sebanyak Rp 1.200 triliun tetap mampu dicapai. Waalau ada rencana percepatan revisi UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut Bahlil menuturkan, pihaknya terus menjaga komunikasi dengan para investor usai putusan MK terkait UU Ciptaker. Komunikasi dilakukan demi memastikan putusan itu tak berdampak ke realisasi investasi.
Bahlil mengakui, putusan tersebut pasti berdampak. "Hanya saja dampaknya bisa dikelola kalau dilakukan komunikasi yang baik," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kementerian Investasi menyampaikan putusan MK soal UU Cipta Kerja kepada investor asing melalui kantor perwakilan Kementerian Investasi atau BKPM yang tersebar di beberapa negara. "Kami sudah sampaikan, UU Cipta Kerja yang berlaku, tidak ada satu pasal pun yang dianulir. Termasuk aturan perundangannya, ada 47 PP yang sudah disahkan, 4 Perpres dan Permen-Permen lainnya juga sudah," jelas dia.
Bahlil menambahkan, tidak ada lagi peraturan turunan tambahan terkait investasi yang akan keluar sebagai turunan UU Cipta Kerja. Menurutnya, dunia usaha perlu diberi jaminan kepastian UU Cipta Kerja.
"Itu adalah pekerjaan kami," tegas dia.
Bahlil menyebutkan, kementerian melakukan komunikasi dengan sekitar seribu perusahaan besar, baik lewat telepon langsung atau mengirim surat elektronik untuk meyakinkan mereka soal apa yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan hasil komunikasi, kata dia, para investor sangat memahami kondisi di Indonesia. Mereka pun percaya masalah itu bisa diatasi.