Edwin menambahkan, setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu kepada korban. Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku, memilih memendam peristiwa memilukan yang dialaminya itu.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban. Pasalnya, korban acap kali murung di kamar. Setelah diinterogasi, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya.
Orang tua korban yang mendengar cerita itu sangat terkejut dan marah. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Setelah orang tua melapor, kami langsung melakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku," ucap Edwin.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.