Selasa 21 Dec 2021 16:11 WIB

Temuan Fakta Herry Wirawan Selewengkan Bansos Santriwati dan Dugaan Persekongkolan

Sidang ungkap terdakwa kasus perkosaan Herry Wirawan juga selewengkan bansos santri.

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Antara

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk dari fakta persidangan tentang adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan santriwati. Hal itu diketahui seusai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Baca Juga

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh Herry atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh Herry. Sehingga, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Herry.

"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.

Sedangkan, terdakwa Herry Wirawan mengikuti sidang secara daring. Herry sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Sebelumnya, Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Ihwal tuntutan untuk Herry Wirawan, Asep mengatakan, tuntutan akan mengacu kepada fakta persidangan yang muncul.

"Nanti kita lihat (hukuman mati), saya nggak berani berandai-andai. Nanti fakta di persidangan seperti apa," ujarnya.

Termasuk tuntutan yang diinginkan keluarga korban diantaranya hukuman kebiri. "Nanti kita lihat," katanya. Pihaknya saat ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Herry Wirawan.

Untuk sementara, kata Asep, kesaksian para saksi mendukung dan membuktikan terjadi tindak pidana pelecehan seksual.

"Dari keterangan (saksi) tersebut pada intinya mendukung pembuktian ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HW dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan," katanya.

Total saksi anak yang telah diperiksa sebanyak 18 orang. Mereka adalah saksi yang melihat, mengalami langsung dan saksi pendukung yang mendapat cerita atau kejadian tersebut.

"Sekarang kurang lebih 18 saksi anak. Mereka yang pertama klaster mengalami langsung, melihat langsung, mendengar peristiwa itu dan ada pendukung yang hanya mendapat cerita atau mengetahui kejadian kejadian atau fakta perbuatan dalam proses pengelolaan dan pembelajaran," katanya.

In Picture: Lanjutan Sidang Asusila Santri Anak di PN Bandung

photo
Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement