REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga oknum TNI AD yang menabrak dan membuah jenazah sejoli di Nagreg saat ini sedang berada dalam penyidikan. Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, tindakan lari dari tanggung jawab setelah menabrak dan menghanyutkan jenazah di sungai bukanlah mental yang dibina TNI AD.
Khairul Fahmi mengatakan, apa yang dilakukan ketiga oknum TNI AD tersebut seharusnya bukanlah sesuatu yang dibina di TNI AD. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh ketiganya digerakkan oleh kepengecutan mereka sendiri.
“Bahkan mereka nggak memperbolehkan warga untuk membantu para korban kecelakaan. Justru mereka hanyutkan (jenazah) ke sungai. Ini mereka digerakkan oleh kepengecutan mereka, lari dari tanggung jawab,” kata Fahmi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (25/12).
Sebelumnya diketahui, tiga oknum TNI AD menabrak sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, ketiga oknum TNI AD itu malah membuang jenazah ke sungai. Bahkan salah satu korban diduga masih hidup saat dibuang ke sungai.
Apa yang dilakukan ketiga oknum TNI AD dinilai sebagai suatu hal yang memprihatinkan. Di mana selama ini diketahui anggota TNI selalu dibina dengan ketahanan mental yang kuat dan bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan.
“Artinya ini kasus lah. Kita harus ingat bahwa mental-mental seperti itu tidak boleh ada,” kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. "Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam siaran persnya, Jumat (24/12).
Prantara mengatakan, saat ini, tiga oknum anggota TNI AD tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan. Pertama, Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian, anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yakni Kopral Dua DA. Dia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopral Dua Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia ditangani di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menambahkan, ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.