Rabu 05 Jan 2022 09:52 WIB

Kemendikbudristek: 50 Persen Kampus Siap Laksanakan PTM 100 Persen

Kemendikbudristek ungkap 50 persen kampus siap laksanakan PTM 100 persen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam
Foto:

Di tingkat pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan menengah, Kemendikbudristek menyatakan semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester II tahun ajaran 2021/2022. Dengan demikian, orang tua atau wali peserta didik tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan.

"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1).

Jumeri menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 teranyar. Menurut dia, di aturan tersebut terdapat ketentuan, mulai Januari 2022 semua peserta didik di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, II, dan III wajib melaksanakan PTM terbatas.

"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester I, semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," katanya.

Berdasarkan SKB Empat Menteri tersebut, ada sejumlah syarat bagi satuan pendidikan yang hendak melakukan PTM 100 persen. Pertama, satuan pendidikan itu berada di daerah dengan level PPKM I dan II dengan lama belajar maksimal enam jam per hari. Kemudian capaian vaksinasi dosis II pada tenaga kependidikannya di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Kemudian diatur pula syarat bagi satuan pendidikan untuk melakukan PTM 50 persen. Pertama, jika capaian vaksinasi dosis II pendidik dan tenaga kependidikan sudah 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis II pada warga lansia 40-50 persen. PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Baca juga : Omicron Mengancam, Pemprov DKI Belum Ada Rencana Setop PTM 100 Persen

Apabila capaian vaksinasi dosis II pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, maka PTM digelar setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

Untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level III, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis II para tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement