Sabtu 08 Jan 2022 10:14 WIB

KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dipenjara di Lapas Sukamiskin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Reiny Dwinanda
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK telah mengeksekusi Nurhadi sebagai terpidana makelar kasus di MA ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
Foto:

Eksekusi terhadap Rezky dilakukan berdasarkan putusan MA serupa dengan terpidana Nurhadi. Di saat yang bersamaan, KPK juga memasukkan terpidana Hiendra Soejoto ke lapas kelas I Sukamiskin.

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu bakal menjalani masa kurungan selama empat tahun dan enam bulan. Hendra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

photo
Terpidana kasus suap Mahkamah Agung Hiendra Soenjoto. - (Antara/Fakhri Hermansyah)

Eksekusi tersebut mengacu pada putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky divonis bersalah setelah terbukti menerima suap Rp 35,7 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara miliknya. Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,7 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement