Di bawah hukum Islam Iran, seorang pembunuh yang dihukum dapat dieksekusi. Kecuali keluarga korban setuju untuk mengambil "uang darah" melalui rekonsiliasi. "Agresor, pembunuh dan pelaku utama, presiden Amerika Serikat saat itu, harus diadili di bawah hukum pembalasan (Islam)," ujar Raisi.
Pejabat peradilan Iran telah berkomunikasi dengan pihak berwenang di sembilan negara setelah mengidentifikasi 127 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri mengatakan kepada televisi pemerintah, dari total tersangka yang diidentifikasi, 74 di antaranya warga negara AS. "Mantan presiden kriminal (Trump) ada di daftar teratas," ungkap Montazeri.
Iran dan kelompok-kelompok yang bersekutu dengannya di Irak dan negara-negara lain telah mengadakan acara untuk memperingati tahun ke dua kematian Soleimani. Komandan pasukan elite itu terbunuh di Irak dalam serangan pesawat tak berawak pada 3 Januari 2020. Pembunuhan tersebut diperintahkan oleh Trump.