Selasa 01 Feb 2022 05:45 WIB

Polisi Bekuk DPO Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menggugurkan 4 Prajurit TNI

Penangkapan Melkias berdasar innformasi masyarakat yang terganggu kedatangan DPO.

DPO penyerang Posramil Kisor Maybrat ditangkap. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
DPO penyerang Posramil Kisor Maybrat ditangkap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI--Tim Resmob Polres Sorong Selatan bersama Polsek Aifat jajaran Polda Papua Barat berhasil membekuk Melkias Ky, tersangka DPO penyerang Posramil Kisor Maybrat. Penyerangan pada 2 September 2021 tersebut menewaskan empat prajurit TNI AD.

Penangkapan terhadap DPO Melkias Ky dipimpin langsung Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Ahad (30/1), sekira pukul 19.00 WIT. Melkias ditangkap di salah satu rumah warga di Kampung Mukamat Distrik Kais Darat Sorong Selatan.

Baca Juga

"Tersangka Melkias Ky masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor: DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tertangkap pada Minggu malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam siaran persnya, Senin (31/1/2022).

Adam Erwindi mengatakan penangkapan terhadap Melkias Ky tersebut bermula atas kerja sama dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kedatangan DPO tersebut. "Atas nama institusi Polri kami berterima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi keberadaan DPO Melkias Ky, serta masyarakat turut menjaga kamtibmas setempat saat proses penangkapan," ujar Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Melkias Ky dalam kasus penyerangan Posramil Kisor, selain ikut dalam rapat membahas rencana penyerangan, tersangka juga turut serta dalam penyerangan pada 2 September 2021. "Tersangka Melkias Ky selain ikut bersepakat dalam rapat yang digelar sebelumnya, dia juga ikut dalam aksi penyerangan yang dipimpin Manfred Fatem otak dalam aksi tersebut yang kini masih dalam pencarian (DPO)," ujarnya.

Terhadap tersangka Melkias Ky sudah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana. "Kami mengimbau agar para tersangka lain yang masih dalam DPO segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti," tutur Kabid Humas Polda Papua Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement