Rabu 09 Feb 2022 01:04 WIB

Fraksi PKS: Revisi UU PPP Bukan untuk Perbaiki UU Ciptaker

UU Cipta Kerja memiliki sejumlah poin permasalahan yang harus diperbaiki.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak penetapan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Bukhori Yusuf)
Foto: Istimewa
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak penetapan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Bukhori Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak penetapan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR. Sebab, revisi UU tersebut bukan upaya untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan payung hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Bukhori Yusuf dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Fraksi PKS, kata Bukhori, berpandangan bahwa UU Cipta Kerja memiliki sejumlah poin permasalahan di dalamnya yang harus diperbaiki oleh DPR dan pemerintah. Bukan malah merevisi aturan terkait peraturan pembentukan perundang-undangan untuk memasukkan metode omnibus.

"Dengan disahkannya perubahan undang-undang (PPP) ini, maka tetap harus ada pembahasan ulang secara benar terhadap UU tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil/inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Bukhori.

Di samping itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa tujuan dimasukkannya metode omnibus dalam revisi UU PPP untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi lebih baik, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, baik dari sisi konten, muatan, maupun teknis penataannya.

"Berdasarkan pengalaman penyusunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan menggunakan metode omnibus, alih-alih mengejar percepatan dan kepentingan penciptaan lapangan kerja, hal itu justru mengabaikan kualitas hasilnya, karena kurangnya partisipasi dari masyarakat dan para stakeholders," ujar Bukhori.

DPR telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum rapat paripurna, Dasco menyatakan bahwa DPR menjalankan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Langkah pertama yang dilakukan adalah lewat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Kita akan lakukan sesuai dengan Mahkamah Konstitusi, tetapi mengenai hal-hal lain belum bisa saya sampaikan, karena itu nanti akan dibahas di Badan Legislasi," ujar Dasco.

Ia menjelaskan, revisi UU PPP dimaksudkan agar di dalamnya mengatur omnibus sebagai salah satu metode pembetukan peraturan perundang-undangan. Agar nantinya, proses penyederhanaan tumpang tindih undang-undang lewat metode omnibus tak dinyatakan lagi inkonstitusional oleh MK.

"Mungkin akan ada lagi seperti Undang-Undang Ciptaker, di mana kemudian kita menyederhanakan undang-undang agar tidak tumpang tindih, dan lain-lain, dan alasannya itu atau dasar hukumnya itu," ujar Dasco.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement