Kamis 10 Feb 2022 13:21 WIB

Meski tak Selalu Sepandangan, Jokowi Selalu Hormati Putusan MK

Pernyataan Jokowi tercermin dalam sikap pemerintah soal putusan UU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak selamanya sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi selalu menerima dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu. (Foto: Presiden Joko Widodo)
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak selamanya sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi selalu menerima dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu. (Foto: Presiden Joko Widodo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak selamanya sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi selalu menerima dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu. Hal itu karena Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Memang, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden saat memberi pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (10/2/2022), disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca Juga

"Karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," ujarnya.

Pernyataan itu tercermin dalam sikap Pemerintahan Presiden Jokowi yang menghormati putusan MK tentang uji formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2021. MK saat itu menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku hingga batas waktu perbaikan dengan tenggang waktu dua tahun.

Saat itu, Jokowi menyatakan menerima dan menghormati putusan MK sembari memerintahkan segenap jajaran Kabinet Indonesia Kerja dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Dalam pidatonya, presiden juga memuji langkah MK yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mempercepat transformasi dengan menghadirkan peradilan digital. Ketua MK Anwar Usman dalam laporannya menyatakan sepanjang 2021 lembaganya telah menyebar 53 peranti ke 50 perguruan tinggi dan tiga desa untuk mendukung kelancaran persidangan jarak jauh.

Presiden berharap agar MK terus memberi jalan keluar masalah bernegara dalam menegakkan konstitusi dan membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. "Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi harus memberi rasa keadilan," katanya.

"Namun, kepastian dan keadilan saja tidak cukup, semua yang kita putuskan harus memberi manfaat pada kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsihyang terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia," kata presiden.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement