Ahad 13 Feb 2022 12:13 WIB

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT 

Buruh pertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker berlaku.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022. (Foto: ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022. (Foto: ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto Ferianto, tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum permenaker berlaku efektif.

Permenaker 2 Tahun 2022 bakal berlaku efektif 2 Mei 2022. "Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh," katanya, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, aturan tersebut sangat merugikan kelompok buruh karena pencairan JHT yang dikelola oleh Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan ketika buruh berusia 56 Tahun. Padahal, dia mengatakan, JHT merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Roy mengingatkan, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 Tahun. Ia menambahkan, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya setelah tidak bekerja.