Ahad 13 Feb 2022 16:47 WIB

287 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun

Buruh kena PHK juga baru bisa mengambil dana JHT-nya saat berusia 56 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
287 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
287 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 287 ribu orang ikut menandatangani petisi daring yang menuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka tak terima dengan ketentuan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Berdasarkan pantauan Republika per Ahad pukul 15.40 WIB di situs change.org, tampak sudah 287.349 orang yang menandatangani petisi tersebut. Petisi ini dibuat oleh Suharti Ete dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Dalam penjelasannya, Suharti menyebut ketentuan terbaru ini merugikan buruh. Sebab, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga baru bisa mengambil dana JHT-nya saat berusia 56 tahun.

Ia mengumpamakan, apabila seorang buruh di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa mengambil dana JHT pada usia 56 tahun. Berarti ada selang waktu 26 tahun sejak si buruh di-PHK untuk menerima dana tersebut.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," kata Suharti.

Selain 287 ribu orang yang meneken petisi ini, terdapat pula sejumlah serikat buruh yang telah menyatakan penolakannya atas aturan teranyar ini. Lantaran muncul penolakan, Kemenaker berencana melakukan sosialisasi terkait ketentuan ini.

"Dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran persnya, Ahad.

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement