Selasa 15 Feb 2022 14:09 WIB

Herry Terbukti Lakukan Kejahatan Serius, Tapi Tuntutan-Tuntutan Jaksa Ditolak Hakim

Jaksa pikir-pikir apakah akan banding atas vonis hakim terhadap Herry Wirawan.

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Foto: dok. Istimewa
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini memvonis bersalah terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan. Herry dinilai terbukti melakukan kejahatan serius dan dijatuhi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga

"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan putusan adalah terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban. Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

"Tidak ada keadaan yang meringankan," kata Hakim Yohannes.

Namun, untuk tuntutan hukuman kebiri yang diajukan jaksa ditolak majelis hakim. Selain itu, pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh para korban juga tidak dibebankan kepada Herry, melainkan dibebankan kepada negara melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ujar salah seorang hakim saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).

Untuk penggantian ganti rugi yang diajukan oleh 12 orang korban dan telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibebankan kepada negara. Dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) sebesar Rp 331 juta.

"Dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian yang mengurusi perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Terkait dengan pembekuan yayasan dan perampasan aset, majelis hakim juga menolak tuntutan tersebut. Sebab, pembekuan dan perampasan aset harus dilakukan melalui putusan pengadilan.

 

"Tidak bisa dilakukan harus ke pengadilan," katanya.

 

In Picture: Terdakwa Pemerkosaan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement