Kamis 17 Feb 2022 14:48 WIB

Menaker: Permenaker JHT Berdasarkan Rekomendasi DPR hingga Serikat Buruh

Dorongan untuk meningkatkan manfaat JKP muncul dalam rapat di DPR.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 yang berisikan penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) disusun atas rekomendasi dan masukan sejumlah pihak.(Foto: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 yang berisikan penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) disusun atas rekomendasi dan masukan sejumlah pihak.(Foto: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 yang berisikan penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) disusun atas rekomendasi dan masukan sejumlah pihak. Termasuk rekomendasi dari Komisi IX DPR dan sejumlah serikat buruh.

Ida menjelaskan, rekomendasi itu muncul dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca Juga

"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemenaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," kata Ida dalam siaran persnya, Kamis (17/2/2022).

Ida menambahkan, Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. "Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Permenaker 2/2022 juga lahir dari hasil kajian DJSN. DJSN mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Semetara itu, kelompok buruh mengaku tak diajak berbicara sama sekali oleh Kemenaker terkait aturan ini. "Permenaker 2/2022 ini muncul tiba-tiba, tidak ada angin tidak ada hujan. Tanpa ada pembicaraan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Pro dan kontra JHT ini bermula pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.

Pekerja ramai-ramai menolak aturan baru itu. Sebab, dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement