Senin 07 Mar 2022 13:10 WIB

Daftar 23 Negara yang Bisa Kunjungi Bali dengan Visa on Arrival

Turis asing dengan VOA dapat izin tinggal 30 hari dan dikenakan tarif Rp 500 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (3/2/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sejumlah penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (3/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi turis bagi 23 negara. Aturan itu mulai berlaku hari ini Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Pulau Bali.

Namun demikian, VOA khusus wisata itu hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. "Namun orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/3).

Menurut Achmad, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di konter imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan. Juga, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Kemudian untuk tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, sebesar Rp 500 ribu. Adapun izin tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan  untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata Achmad.

Dia pun mengimbau agar  baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

Menurut dia, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. "Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Achmad.

Berikut daftar 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA khusus wisata:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Belanda

4. Brunei Darussalam

5. Filipina

6. Inggris

7. Italia

8. Jepang

9. Jerman

10. Kamboja

11. Kanada

12. Korea Selatan

13. Laos

14. Malaysia

15. Myanmar

16. Perancis

17. Qatar

18. Selandia Baru

19. Singapura

20. Thailand

21. Turki

22. Uni Emirat Arab

23. Vietnam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement