Selasa 15 Mar 2022 22:13 WIB

Bank Muamalat Terbitkan Subdebt Rp 2 Triliun Dieksekusi oleh BPKH

Tenor selama 10 tahun, sukuk akan jatuh tempo pada 15 Maret 2032.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang nasabah melakukan transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Muamalat di Kantor Bank Muamalat, Jakarta, Jumat (28/1/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendaftarkan efek bersifat utang atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum (EBUS).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/wsj.
Seorang nasabah melakukan transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Muamalat di Kantor Bank Muamalat, Jakarta, Jumat (28/1/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendaftarkan efek bersifat utang atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum (EBUS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendaftarkan efek bersifat utang atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum (EBUS). Sukuk subordinasi mudharabah dengan tenor 10 tahun ini dibeli oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sukuk subordinasi mudharabah jangka panjang tersebut senilai Rp 2 triliun yang didistribusi secara elektronik pada Selasa (15/3/2022). Dengan tenor selama 10 tahun, sukuk akan jatuh tempo pada 15 Maret 2032.

Baca Juga

Bagi hasil per tahunnya floating. Sebelumnya, BPKH mengakuisisi Bank Muamalat dengan keikutsertaan dalam rights issue senilai Rp 1 triliun. Komitmen memperkuat permodalan dilanjutkan dengan pembelian sukuk subordinasi senilai Rp 2 triliun dengan expected return sembilan persen per tahunnya.

Dilansir dari laporan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, EBUS di atas merupakan EBUS yang tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

30/POJK.04/2019 Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. Oleh karenanya Penerbit Efek serta Pihak terkait dalam penerbitan EBUS tersebut bertanggung jawab atas kesesuaian penerbitan EBUS tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menyimpan dan mencatat kepemilikan atas Efek yang diterbitkan oleh Penerbit Efek. Sehubungan dengan hal tersebut KSEI tidak bertanggungjawab atas kesesuaian penerbitan EBUS tersebut dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan seluruh hak Pemegang Efek oleh Penerbit Efek sesuai dokumen penerbitan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement