REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada ketentuan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Orang tua/wali peserta didik tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam siaran pers, Jumat (25/3/2022).
Untuk itu, Suharti menerangkan, pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. Melalui Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 PTM terbatas pada satuan pendidikan juga disebutkan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB Empat Menteri.
"Selain itu di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ," jelas Suharti.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah (Pemda). Di mana Pemda berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
"Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," kata dia.
Tidak hanya itu, Pemda juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Dengan berlakunya surat edaran terbaru itu, maka SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," kata Suharti.