Senin 28 Mar 2022 18:27 WIB

PDIP: Amendemen tak Bisa Dilakukan Sebagian Masyarakat

Sekjen PDIP mengatakan, aturan untuk melakukan proses amendemen UUD sudah jelas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) saat meninjau acara demo memasak tanpa minyak goreng di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (28/3/2022). Kegiatan demo masak ini digelar untuk menunjukkan betapa Indonesia adalah negara kaya pangan, dan banyak cara untuk mengolah bahan pangan menjadi masakan-masakan yang lezat dan bergizi.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) saat meninjau acara demo memasak tanpa minyak goreng di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (28/3/2022). Kegiatan demo masak ini digelar untuk menunjukkan betapa Indonesia adalah negara kaya pangan, dan banyak cara untuk mengolah bahan pangan menjadi masakan-masakan yang lezat dan bergizi.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi adanya usulan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menjelaskan, hal tersebut tak dapat terjadi jika hanya diusulkan segelintir pihak.

"Proses amendemen sudah jelas aturannya, amendemen tidak bisa dilakukan sebagian masyarakat. Amendemen dilakukan oleh MPR RI yang di dalamnya ada DPR RI, DPD dengan syarat-syarat persetujuan," ujar Hasto di Sekolah Politik PDIP, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Di samping itu, ia menilai proses amendemen konstitusi tak diperlukan untuk saat ini. Penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus menjadi prioritas semua pihak saat ini. "Mengingat ini masih menghadapi pandemi skala prioritas lebih baik seluruh hal-hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi kita slowing down dulu," ujar Hasto.

"Dengan slowing down itu kita berikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. Agar kita di tengah persoalan dunia, perang Rusia-Ukraina, persoalan ekonomi itu kemudian punya daya tahan yang kuat," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa saat ini baru tiga partai politik yang mendukung usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, usulan tersebut tak akan bisa terealisasi jika hanya didukung oleh partainya, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wacana penundaan Pemilu 2024 dapat terealisasi lewat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, Zulhas yang merupakan Wakil Ketua MPR menjelaskan bahwa itu bisa terjadi jika 3/4 anggota MPR mengusulkan hal tersebut.

"Harus 3/4 suara MPR, kan ada syaratnya toh. Kalau cuma saya, PKB, Golkar, ya, tidak cukup," ujar Zulhas di Novotel Hotel, Jakarta, Ahad (27/3.2022).

Ia juga menegaskan bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 hadir dari dari pembicaraan antarpartai politik. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo tak berurusan dengan pembicaraan tersebut.

"Perbincangan soal penundaan pemilu itu urusan partai-partai. Maka jangan suka nyalahin presiden dong, ini Pak Jokowi diserang itu, ini bukan urusan Pak Jokowi ini, ini saya tidak ngebela loh, tapi ini betul," ujar Zulhas.

"Bincang-bincang ini yang baru setuju mau saya, Golkar, PKB. Nasdem, PDI, yang lain tidak bisa, ya, tidak bisa dong (menunda Pemilu 2024)," sambung Wakil Ketua MPR itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement