REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak perhatian nasional agar kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) tertangani dengan adil. LPSK menyayangkan delapan tersangka kasus ini yang tak ditahan oleh Polda Sumut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK sudah menemui Menkopolhukam Mahfud MD dan Kantor Staf Presiden (KSP) guna melaporkan temuan dalam kasus kerangkeng manusia. Ia berharap lembaga negara di tingkat nasional serius memberi atensi atas kasus ini.
Sebab, pelanggaran dalam kasus ini sudah melampaui batas kemanusiaan. "Banyak pihak harus beri perhatian pada kasus ini, ini bukan hanya soal wilayah Langkat, ini rasa kemanusiaan buat kita semua," kata Edwin kepada Republika, Senin (28/3/2022).
Edwin mengatakan, kasus kerangkeng manusia menjadi puncak dari gunung permasalahan di Langkat. Mulai dari buruknya kinerja Pemda, aksi premanisme dan tindakan anti kemanusiaan yang berlangsung satu dekade.
"Ini menggambarkan banyak hal. Tentang aparatur (ASN) yang tidak bekerja sebagaimana mestinya; tentang premanisme yang mempengaruhi masyarakat, struktur sosial dan aparatur negara; tentang perbuatan antikemanusiaan yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Edwin.
Edwin makin pesimistis kasus ini dapat tuntas hingga menjerat dalangnya. Sebab, para pelakunya berpotensi sudah dipindahtugaskan atau punya pengaruh yang makin kuat.
"Ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Orang yang bersekongkol dengan Bupati Langkat (TRP) sudah pindah kemana-mana, sudah banyak orang yang buat posisi dia makin establish (kuat)," ucap Edwin.
Bahkan, rasa pesimis Edwin makin besar ketika mendapati oknum aparat yang diduga terlibat kasus ini malah lolos. Mereka batal dijadikan tersangka karena dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran. Kemudian, kedelapan tersangka dari warga sipil termasuk anak TRP pun tak ditahan.
"Kalau anggota Polri jadi tersangka makin sulit berharap, karena (pelaku) yang buat (menyebabkan) mati saja nggak ditahan," tutur Edwin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut 8 tersangka menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/3/2022) hingga Sabtu (26/3/2022). Namun hingga pemeriksaan berakhir, penahanan tak kunjung dilakukan. Mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih "kooperatif" selama ini.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.