Senin 28 Mar 2022 21:29 WIB

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas DIM RUU TPKS

Keseluruhan dari DIM RUU TPKS itu terangkum di dalam 12 Bab dan 81 Pasal.

Red: Andri Saubani
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang terdiri dari 588 nomor. Keseluruhan dari DIM itu terangkum di dalam 12 Bab dan 81 Pasal. 

"DIM terdiri dari 588 nomor DIM pada Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terdiri dari 167 tetap, kemudian 68 redaksional, kemudian 31 reposisi. Tadi disampaikan terkait dengan substansi, kalau dari kami itu 202 yang substansi, kemudian yang substansi baru, 120 nomor DIM," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, pihaknya menambahkan terdapat DIM untuk penjelasan RUU TPKS. "Pada kesempatan ini juga kami sampaikan terkait dengan DIM penjelasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini kan terdiri dari, yang tetap itu 24 DIM, kemudian 70 redaksional, kemudian 34 substansi dan 119 substansi baru," katanya.

Menteri PPPA menjelaskan salah satu yang masuk ke dalam DIM adalah pengertian berbagai istilah yang dipakai. Selain itu, RUU TPKS juga harus mengatur jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diuraikan dengan unsur-unsur pidana-nya. Dalam pembahasan DIM RUU TPKS, juga diatur beberapa hal lainnya seperti pemberatan hukuman, rehabilitasi dan restitusi.

"Kemudian terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pelayanan terpadu, baik di pusat maupun di daerah, pengaturan pencegahan kekerasan seksual, termasuk memperhatikan aspek situasi dan lokasi serta mengenai koordinasi pencegahan dan penanganan korban, baik itu di tingkat pusat, maupun daerah," ujarnya.

Selanjutnya, pengaturan pendanaan, termasuk agar pendanaan juga dapat digunakan untuk layanan kesehatan dan pengaturan mengenai kerja sama internasional, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, kata Menteri Bintang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hanya kurang dari 300 kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya berlanjut di pengadilan. "Berdasarkan data Komnas HAM maupun KPAI dan lain sebagainya, itu terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan itu, ada sekitar 6.000 kasus, sementara yang sampai ke pengadilan itu kurang dari 300, berarti kurang dari 5 persen," kata Edward di Kompleks DPR, Jakarta, Senin.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan terdapat kesalahan dalam hukum acara yang saat ini berlaku. "Kami yang berlatar belakang hukum itu (menilai) berarti something wrong, ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita," kata Edward.

Oleh karena itu, hukum acara perlu untuk diatur dengan sangat rinci sesuai dengan substansi baru yang terdapat dalam DIM RUU TPKS. "Memang substansi baru itu banyak pada persoalan ketentuan pidana maupun pada hukum acaranya," kata dia.

Wamenkumham juga yakin bahwa RUU TPKS tidak akan tumpang tindih dengan peraturan-peraturan lain yang sudah berlaku. "Undang-undang ini tidak akan tumpang tindih dengan Undang-undang yang lain karena ketika membuat, membahas DIM itu, kita menyandingkan dengan undang-undang yang existing, baik Undang-undang Perlindungan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga, kemudian ada Undang-undang Perlindungan Anak, ada rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk kita melakukan sandingan dengan Undang-undang Pengadilan HAM," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement