Kamis 21 Apr 2022 08:02 WIB

Kejagung Pastikan Semua Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO akan Diperiksa

Tidak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan meminta keterangan Mendag M Luthfi.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Pada Rabu kemarin, satu pejabat telah diperiksa sebagai saksi empat tersangka awal yang telah ditetapkan.

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Alasannya, PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Tidak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, namun Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ucap Febrie.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Tersangka Indrasari diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

"Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan," kata Febrie.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW. "Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami," ujar Supardi.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, kemarin menegaskan, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana atas kasus suap izin ekspor minyak sawit.

"Kami sudah instruksikan jajaran untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Kami hormati proses ini dan berharap dapat berjalan dengan baik," katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu malam. 

Lutfi mengatakan, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional. Hal itu tentunya akan sangat merugikan masyarakat luas.

Lutfi melalui akun Instagram-nya juga menyampaikan, Kemendag juga menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya. Selagi, semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat.

"Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement