REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. KPK mengatakan, penyidikan suatu perkara harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Sampai hari ini kami belum menemukan ada bukti atau tidak. Nggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Dia mengatakan, penyidikan sebuah perkara dengan bukti yang tidak kuat dapat dihentikan. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, akan menjadi kekeliruan apabila membidik nama dalam sebuah kasus tidak berdasarkan bukti yang kuat.
Adapun, Firli melanjutkan, perkara akan dilanjutkan jika nantinya ditemukan bukti yang kuat. Mantan kapolda Lampung ini menyatakan bahwa KPK juga bekerja berdasarkan dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.