Sabtu 14 May 2022 17:25 WIB

Partai Buruh Ancam Organisir 5 Juta Pekerja Mogok Jika Revisi UU Cipta Kerja Dilanjutkan 

"Aksi besar-besaran, setop produksi, apabila UU Cipta Kerja dipaksakan," kata Said.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Dalam aksi yang merupakan rangkaian peringatan Hari Buruh Sedunia tersebut mereka menyuarakan 18 tuntutan salah satunya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Dalam aksi yang merupakan rangkaian peringatan Hari Buruh Sedunia tersebut mereka menyuarakan 18 tuntutan salah satunya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh mengancam akan mengorganisir 5 juta pekerja di seluruh Indonesia untuk mogok kerja apabila Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan revisi UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Di sisi lain, Pemerintah kini sedang berpacu dengan waktu agar proses revisi tuntas sebelum tenggat waktu yang diberikan MK, yakni November 2023. 

"Akan kami lakukan aksi besar-besaran, setop produksi, apabila UU Cipta Kerja tetap dipaksakan untuk disahkan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). 

Baca Juga

Untuk diketahui, pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja cacat hukum formil dalam penyusunannya. MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan akan menjadi inkonstitusional permanen jika revisi tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun. 

Untuk merevisi UU tersebut, pemerintah dan DPR melakukan revisi UU 12/2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (PPP) terlebih dahulu. Revisi UU PPP rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR dalam bulan ini. 

Karena itu, Said meminta anggota DPR untuk tidak menyetujui pengesahan revisi UU PPP. "Revisi UU PPP tersebut adalah pintu masuk untuk Omnibus Law. Padahal keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja itu adalah tujuan utama Partai Buruh dan gerakan buruh melakukan aksi," ujar Said. 

Said menyatakan, apabila Pemerintah dan DPR tetap mengesahkan revisi UU PPP dan dilanjutkan dengan revisi UU Cipta Kerja, maka Partai Buruh akan mengorganisir pemogokan umum selama tiga hari tiga malam. "Lima juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia selama tiga hari dan tiga malam," katanya. 

Hampir semua elemen buruh di Tanah Air diketahui memang menolak UU Cipta Kerja sejak awal dirancang pemerintah. Kelompok buruh menilai, UU tersebut sangat merugikan mereka.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement