Selasa 24 May 2022 16:21 WIB

Kejakgung Tunjuk 34 Jaksa untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Tim Jampidsus resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntutan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan sebanyak 34 jaksa penuntut dalam persiapan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai 2014. Dalam kasus ini, tim penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi menyerahkan tanggung jawab, dan barang-barang bukti atas tersangka Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS) kepada tim jaksa penuntutan untuk segera diajukan ke Pengadilan HAM, Selasa (24/5/2022).

“Tahap II (penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) dilakukan virtual pagi tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Dalam serah terima tanggung jawab tersebut, kata Ketut, jaksa penyidik dan para penuntut, juga menghadirkan tersangka IS secara daring di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, di Papua. Adapun pemeriksaan barang-barang bukti, dilakukan di Gedung Jampidsus, Kejakgung, di Jakarta.

Selanjutnya, kata Ketut, tim jaksa penuntutan akan segera menyusun dakwaan terhadap IS. Penyusunan dakwaan paling lama dilakukan selama 70 hari. Dalam masa waktu tersebut, tim penuntutan harus segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM untuk disidangkan.

Ketut menambahkan, terkait sidang itu nantinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah membentuk tim penuntutan. Dalam Surat Keputusan JA 147/2022 bertanggal 23 Mei 2022, Kejakgung akan menerjunkan tim jaksa penuntutan gabungan dari Jampidsus-Kejakgung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

“Di mana telah ditunjuk sebanyak 34 jaksa penuntut umum dalam persidangan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut,” kata Ketut. Namun, dikatakan Ketut, belum ada jadwal pasti kapan tim penuntut akan melimpahkan berkas perkara IS ke pengadilan.

Sebelumnya, tim jaksa penyidikan HAM berat di Jampidsus, menetapkannya sebagai tersangka, pada Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai.

Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).  Penyidik, juga menjerat tersangka IS, dengan sangkaan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h, juncto Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Pasal-pasal tersebut mengatur soal peran pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusian, serta mengatur soal komandan militer dalam pengendalian pasukan.

Direktur HAM Berat pada Jampidsus, Erryl Prima Putra Agoes mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan HAM di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). “Untuk persidangannya nanti di Pengadilan HAM di Makassar,” ujar Erryl kepada Republika.co.id.

Kata dia, alasan sidang kasus tersebut digelar di Makassar, lantaran amanah UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. “Tidak semua di provinsi, ada Pengadilan HAM. Dan untuk yang di Papua, itu pengadilannya mengikuti pengadilan di Makassar,” kata Erryl.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement