REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencekal lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun anggaran 2018. Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/6/2022) menyebut prosesnya sudah diajukan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani sejak Selasa 24 Mei 2022 pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Distamhut DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018," kata Ashari.
Lima saksi itu adalah JFR, PWN, HSW, HH dan LDS. Namun, ia belum menjelaskan secara detail apakah lima orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidak dalam kasus itu.
Dia juga menjelaskan bahwa permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyidikan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam mempermudah proses penyidikan. Ashari juga menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi itu dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022. Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (20/1/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar dan diduga juga mengalir ke sejumlah oknum di Distamhut dan para pihak terkait," ucap Ashari sebelumnya.