Rabu 08 Jun 2022 21:39 WIB

Sekretariat Perangkat Gubernur Diminta Proses Penetapan SK Pengangkatan Gubernur

Teknis perangkat gubernur merupakan wakil pemerintah pusat.

 Sekretariat Perangkat Gubernur Diminta Proses Penetapan SK Pengangkatan Gubernur. Foto:  Pelantikan pejabat (ilustrasi)
Foto: Mufti Nurhadi/Republika
Sekretariat Perangkat Gubernur Diminta Proses Penetapan SK Pengangkatan Gubernur. Foto: Pelantikan pejabat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan,  Safrizal, ZA membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat  secara virtual (8/6/2022). Dalam arahannya, Dirjen Bina Adwil menyampaikan bahwa Target capaian kinerja dan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di tahun 2022. 

Sampai dengan minggu pertama Bulan Juni 2022, realisasi anggaran Dekonsentrasi masih sangat rendah yaitu sebesar 4,41 persen jauh di bawah target realisasi nasional di semester dari sebesar 40 persen. Safrizal berpesan untuk komitmen dan kerja sama perangkat gubernur dan pengelola keuangan dekonsentrasi sebagai unsur pemegang peran penting dalam sisi pengelolaan, percepatan realisasi anggaran dan pelaporan keuangan serta pencapaian kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang tugas dan wewenang sebagai upaya menciptakan sinergitas pusat dan daerah. 

Baca Juga

"Diharapkan seluruh Sekretariat Perangkat Gubernur untuk segera membentuk dan memproses penetapan SK Perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi," kata Safrizal, Rabu (8/6/2022).

Sampai dengan Saat ini, baru 11 Provinsi (32 persen) yang menyampaikan Perjanjian Kinerja Gubernur dan 88 Satker yang telah menyampaikan Perjanjian Kinerja KPA (66 persen).

Dirjen Bina Adwil juga memohon kerjasama dan kesediaan satker Dekonnsentrasi GWPP untuk segera melaksanakan langkah antisipasi atas terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2865/SJ tanggal 28 Mei 2022 Hal Automatic Adjustmen (Pencadangan Anggaran) Tahap II Belanja Kemendagri Nomor 2022, dengan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pada Kesempatan ini pula, Dirjen Bina Adwil menyampaikan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagai pelengkap pengaturan mekanisme Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Sebagai tambahan informasi bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran pada Biro Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia, KPA di Bappeda, Inspektorat, dan DPMPTSP terpilih serta Kementerian/Lembaga terkait dan Sekretariat Pembina GWPP dengan jumlah peserta 110 dan dihadiri oleh narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, KemenpanRB dan Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM serta pemaparan dari Pembina Teknis GWPP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement