Selasa 14 Jun 2022 19:39 WIB

Mantan Petinggi Kementerian ESDM Pingsan Usai Mendengar Vonis Penjara

Sri Utami menegaskan tak pernah menggunakan uang hasil korupsi itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami usai memeluk keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar  karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Pada akhirnya, Sri Utami pingsan. Sri Utami tak sadarkan diri selama sekitar 15 menit. Pihak keluarga berupaya menyadarkannya dengan memijat bagian kaki dan memberikan aroma wewangian di area hidung Sri Utami. Selanjutnya, petugas Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus membawa Sri Utami ke pos kesehatan dengan menggunakan kursi roda.

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Sri Utami terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Selain hukuman kurungan badan, Sri Utami diganjar hukuman denda. Bila tak dibayar, Sri Utami wajib menebusnya dengan tambahan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Toni Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/6/2022).

Sri Utami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka hartanya akan disita oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak punya harta yang mencukupi diganti pidana selama 10 bulan," ucap Toni.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun 3 bulan. JPU KPK meyakini Sri bersalah atas beberapa pengadaan fiktif pada 2012 bersama eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Ketika melakukan kejahatannya, Sri menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement