Jumat 24 Jun 2022 10:21 WIB

Khilafatul Muslimin 'Disikat', Jamaah Ramai-Ramai Ikrar Setia kepada Pancasila dan NKRI

"Khilafatul Muslimin, kita sikat kalau dia mengancam ideologi,” kata Mahfud.

Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pada deklarasi tersebut anggota Khilafatul Muslimin bertekad mengelola pesantren yang menolak radikalisme serta mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pada deklarasi tersebut anggota Khilafatul Muslimin bertekad mengelola pesantren yang menolak radikalisme serta mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Ali Mansur, Mursalin Yasland, Lilis Sri Handayani, Muhyiddin

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat, termasuk Khilafatul Muslimin jika mengancam ideologi bangsa. Menurut dia, Kementerian Polhukam terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penindakan hukum Khilafatul Muslimin.

Baca Juga

“Termasuk Khilafatul Muslimin, kita sikat kalau dia mengancam ideologi,” kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu.

Menurut Mahfud, pemerintah juga tetap akan memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penindakannya karena penanganan HAM Indonesia dinilai menjadi salah satu sorotan di dunia internasional. Namun, kata Mahfud, justru Indonesia tak masuk dalam daftar negara yang mendapat sorotan terkait penanganan HAM.

“Saya baru datang dari sana, nggak ada apa-apa tuh, saya tanya mana catatan tentang apa tentang apa, nggak ada. Jadi itu hanya orang berpidato di luar gedung, lalu disebut itu di gedung PBB, padahal ndak ada catatannya. Saya baru laporan ke Presiden, ada 41 negara mendapat sorotan, Indonesia ndak masuk, sudah 3 tahun berturut-turut,” ujar dia.

Proses hukum terhadap Khilafatul Muslimin di Indonesia mulanya digelar oleh Polda Metro Jaya menyusul parade anggota ormas tersebut menggunakan atribut di jalan di Jakarta. Aparat Polda Metro kemudian melakukan penggerebekan di Lampung dan menangkap petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang dikelola secara mandiri. Lembaga pendidikan yang dikelola Khilafatul Muslimin itu untuk menyebarkan ideologi khilafah.

"Di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Hengki menambahkan, peserta didik juga diajarkan untuk taat hanya kepada khalifah. Sedangkan kepada pemerintah resmi tidak wajib. Khilafatul Muslimin bahkan menyatakan sistem pemerintahan di luar khilafah merupakan thagut atau iblis (musuh).

Hengki juga mengungkapkan bahwa jenjang pendidikan milik Khilafatul Muslimin dimulai dari sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dan perguruan tinggi selama dua tahun.

"Ada dua universitas. Satu di Bekasi dan satu ada di NTB. Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar sarjana kekhalifahan Islam," ujar Hengki.

Proses hukum yang digelar Polda Metro Jaya kemudian disusul serangkaian penindakan oleh kepolisian di wilayah hukum lain seperti di Surabaya, Jawa Timur, Sukabumi, dan Ciamis, Jawa Barat dan daerah lainnya. Lembaga-lembaga pendidikan terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin seperti di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah, digerebek dan ditutup.

Baca juga : Hukum Prancis: Burkini Dilarang, Wanita Bertelanjang Dada Justru Diperbolehkan

 

  

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement