Ahad 03 Jul 2022 17:58 WIB

Komnas HAM Desak MA Secepatnya Gelar Sidang Kasus Paniai

Komnas HAM tak ingin kasus ini berlarut-larut mandek di pengadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin al-Rahab.(kiri)
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin al-Rahab.(kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera menyelenggarakan sidang kasus HAM berat Paniai berdarah. Komnas HAM tak ingin kasus ini berlarut-larut mandek di pengadilan. 

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab meminta MA tak menunda-nunda pelaksanaan sidang Paniai. Menurut dia, penyelenggaraan sidang Paniai berhubungan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan menunda sidang, ia khawatir rasa kepercayaan masyarakat terkait keadilan kasus HAM berat akan turun. 

Baca Juga

"Pengadilan Paniai ini agar berjalan baik dan dipercaya masyarakat maka harusnya dipercepat. Dengan begitu, mendesak kebutuhan menunjuk hakim," kata Amiruddin kepada Republika.co.id, Ahad (3/7/2022). 

Amiruddin menegaskan pentingnya pembentukkan majelis hakim kasus Paniai dalam waktu dekat. Sebab, Majelis hakim punya tugas besar dalam memeriksa perkara Paniai guna menghadirkan rasa keadilan. "Nah MA harus segera tunjuk hakim yang jadi majelis untuk memeriksa perkara ini," ujar Amiruddin. 

Selain itu, Amiruddin menyampaikan, akan memantau langsung sidang Paniai ketika nantinya sudah dimulai. Ia berkomitmen mengamati proses persidangan tersebut. "Kami akan datang pantau ke sana. Termasuk saya sendiri untuk melihat prosesnya," ucap Amiruddin. 

Diketahui, MA masih melakukan seleksi hakim ad hoc yang bakal menyidangkan perkara pelanggaran HAM berat Paniai 2014. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menjelaskan syarat pendaftar yaitu berusia 45 hingga 65 tahun, memiliki latar belakang hukum, dan berpengalaman di bidang hukum minimal selama 15 tahun. Secara khusus MA mengharapkan kandidat hakim memiliki keahlian khusus tentang pelanggaran HAM berat atau hukum HAM internasional. 

"Jumlah pendaftar keseluruhan adalah 188 orang, terdiri dari 148 laki-laki, dan 40 perempuan," kata Sobandi.

Sebelumnya, tim penuntutan pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas perkara tersangka IS terkait peristiwa Paniai Berdarah 2014 lengkap, atau P-21. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penuntutan segera menyusun dakwaan dan selanjutnya akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement