REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menargetkan pemasangan 300 unit kamera pengintai untuk memberlakukan sistem bukti pelanggaran elektronik atau "electronic traffic law enforcement".
"Targetnya sebanyak 300-400 unit, tapi masalahnya (kekurangan) anggaran," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, di Jakarta, Senin (28/3).
Royke mengatakan pihaknya siap memberlakukan penegakkan hukum tilang secara elektronik pada awal April 2011. Namun, saat ini Polda Metro Jaya hanya memiliki satu unit kamera pengintai untuk tilang elektronik di perempatan Jalan MH. Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat.
Royke menuturkan sistem tilang elektronik di perempatan Sarinah telah diuji coba sejak 14 Februari 2011.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk menunjang penegakkan hukum di jalan raya.
Selain itu, sistem tilang elektronik juga membantu Ditlantas Polda Metro Jaya karena kekurangan personel untuk mengawasi ketertiban lalu lintas.
Alat tilang elektronik secara mekanisme akan merekam kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas. Hasil rekaman dan gambar foto kendaraan yang melanggar akan terkoneksi ke "Traffic Management Center" (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemudian petugas kepolisian lalu lintas akan mengirimkan surat tilang elektronik disertai barang bukti berupa gambar pelanggarannya ke pengadilan.
Jika pengemudi yang melanggar lalu lintas tidak mengikuti sidang pelanggaran, petugas akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat memperpanjang di Samsat.