REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Royke Lumowa mengatakan sejak sistem Elektronik Traffic Law Enforcment (E-TLE) diberlakukan, sekitar 200 kendaraan melakukan pelanggaran setiap harinya. Pelanggaran yang tercatat antara lain penerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran yellow box junction. "Paling banyak pelanggar marka stopline," katanya.
Sistem tilang elektronik ini berdasar pada dua undang-undang. Pertama, UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik. Kedua, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 272. Besaran denda yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tilang langsung. "Maksimal denda untuk setiap pelanggaran Rp 500 ribu," ujar Yorke.
Para pelanggar lalu lintas mempunyai waktu selama dua pekan untuk menjalani sidang tilang. Sidang tilang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelanggar dapat menempuh cara lain untuk membayar denda tilang. Pelanggar dapat membayar denda melalui bank dengan membawa bukti surat tilang.
Rencananya, pihak Ditlantas Polda akan menerapkan sistem E-TLE ini di berbagai jalan protokol di Jakarta. Antara lain Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto.