Selasa 10 May 2011 09:06 WIB

Polisi Keluarkan Bentuk Baru Plat Nomor Kendaraan

Rep: c08/ Red: Stevy Maradona
Plat nomor, ilustrasi
Foto: blogs.unpad.ac.id
Plat nomor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian mengeluarkan bentuk plat nomor kendaraan baru. Plat nomor baru ini berukuran lebih panjang dari sebelumnya.

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, plat nomer baru ini telah digunakan sejak sebulan lalu. Menurutnya, panjang plat baru bertambah 4-5 cm dari panjang sebelumnya yang hanya sekitar 25 cm. "Dipanjangkan sedikit," katanya.

Royke mengatakan, plat baru ini menyesuaikan dengan digit huruf belakang nomor kendaraan. Menurutnya, mulai tahun lalu, banyak kendaraan bermotor yang digit huruf belakangnya mencapai tiga huruf."Plat lama tidak cukup tempatnya," kata Royke.

Berbeda dengan plat nomor sebelumnya, plat baru memiliki garis putih sebagai pembatas sisi plat. Garis pemisah antara nomor kendaraan dan tahun berlaku dihilangkan. Lambang kepolisian berukuran lebih besar dan di pinggir plat nomor tertera Korlantas Polri.

Sementara pada plat nomor sebelumnya tidak memiliki garis putih pembatas sisi plat. Namun, ada garis pemisah antara nomor kendaraan dan tahun berlaku plat nomor. Lambang Ditlantas ukurannya lebih kecil dari yang baru dan di pinggir plat tertera Ditlantas Polri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement