Senin 25 Jul 2011 21:44 WIB

Komputer Telat Datang, Penerapan E-KTP Terancam Molor

Red: cr01
E-KTP (ilustrasi)
Foto: sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penerapan KTP elektronik (e-KTP) di DKI Jakarta terancam molor karena 707 komputer yang dibutuhkan untuk penerapan itu terlambat datang ke 267 kelurahan diseluruh DKI.

"Memang komputer e-KTP satu pun belum datang dan diserahkan ke kelurahan di lima wilayah DKI. Diharapkan pada Rabu (27/7) seluruh peralatan tersebut akan dikirimkan dari pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Jakarta, Senin (25/7).

Sebelumnya, komputer itu direncanakan untuk diterima seluruh kelurahan di Jakarta pada Senin (25/7) tapi Purba mengatakan ada penundaan pengiriman hingga Rabu (27/7) mendatang. Dengan penundaan itu, Purba memperkirakan akan ada keterlambatan dalam penerapan e-KTP yang akan mulai berlangsung pada 1 Agustus mendatang.

"Kalau sampai minggu ini komputer yang dibutuhkan belum diserahkan ke kelurahan, maka pelaksanaan program e-KTP di ibukota akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Akibatnya, target seluruh warga Jakarta sudah memiliki e-KTP pada akhir Desember 2011 dikhawatirkan juga tidak akan terealisasi. "Saya harap pusat secepatnya mengirimkan peralatan yang dibutuhkan. Karena kami ingin bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga dapat mencapai target yang telah kita tentukan bersama," kata Purba.

Provinsi DKI Jakarta bersama 197 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia akan mengikuti gelombang pertama penerapan e-KTP di mana mulai 1 Agustus hingga 30 November 2011, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan mendata ulang sebanyak 7.498.272 pemegang kartu tanda penduduk (KTP) di 267 kelurahan di Jakarta.

Setiap pemegang KTP DKI akan dipanggil untuk memverifikasi data diri, foto, dan sidik jari secara bergilir dengan alat e-KTP yang terdiri atas seperangkat komputer, alat pemindai sidik jari, alat pemindai tanda tangan, kamera dan sistem jaringan. Penerapan e-KTP dapat mendata penduduk dengan lebih akurat terlebih dengan penerapan nomor identitas tunggal (single identification number) secara nasional.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement