Selasa 09 Aug 2011 15:22 WIB

Perusahaan tak bayar THR akan Diberi Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Parluhutan Sihombing, menegaskan, perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan, akan diberi sanksi. "Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketetapan yang ada, akan kita beri sanksi tegas," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, sanksinya adalah membekukan izin operasional perusahaan bersangkutan serta dipidanakan sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Karena itu, Parluhutan Sihombing mengimbau pengusaha di Jakarta Barat untuk membayar THR kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan, lanjut Parluhutan, pihaknya melalui Tim Monitoring Pemberian THR, akan melakukan pengawasan. "Tim ini terdiri dari pegawai Fungsional Mediator dan Fungsional pengawas Ketenagakerjaan," paparnya.

Menurut Parluhutan, dalam Permenaker Nomor 4/1994 disebutkan, "setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih". Sedangkan besarnya THR sangat bergantung pada masa kerja. "Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besarnya THR adalah 1 bulan upah, dan kalau kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional," jelasnya.

Sementara untuk menanggulangi pengangguran di Jakarta Barat, Sudinaker Jakarta Barat mengadakan pelatihan dan pemagangan bagi pencari kerja dalam tiga bidang yaitu perhotelan, pramuniaga dan Satpam, masing-masing berjumlah 30 orang. "Peserta pelatihan dan pemagangan adalah para pencari kerja di Jakarta Barat, dalam pelatihan dan pemagangan para peserta diberikan keahlian dan keterampilan" katanya.

Pelatihan dan pemagangan ini bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Jakarta Barat, setiap peserta diberikan dua buah sertifikat yaitu sertifikat pelatihan dan sertifikat pemagangan."Sertifikat pelatihan satpam akan diberikan oleh Polres Jakarta Barat, dan sertifikat pemagangan diberikan oleh sebuah perusahaan outsourching yang ada di Jakarta Barat," lanjutnya.

"Saya berharap dengan adanya pelatihan dan pemagangan bagi para pencari kerja ini, selesai mengikuti pelatihan dan pemagangan, mereka dapat disalurkan di perusahaan sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing," harap Parluhutan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement