REPUBLIKA.CO.ID, JATIUWUNG - Ratusan buruh PT Dong Kuk yang merupakan anak perusahaan PT Universal Footwear Utama (UFU) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Industri II, Blok G, Nomor 1 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (26/12).
Mereka berdemo bersama dengan massa dari Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang. Selain berorasi, mereka juga memblokir jalan di kawasan industri tersebut.
Dalam orasinya, mereka memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT UFU yang berlokasi di Mauk, Priuk Jaya, Kabupaten Tangerang. Dari sekitar 500 pekerja yang di PHK, 160 di antaranya merupakan keluarga atau anggota FPI.
Massa menuntut diberikan pesangon sesuai dengan lamanya masa kerja. "Tuntutan kami sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 150 tentang pesangon karyawan yang di PHK," kata salah satu buruh yang juga anggota FPI Kabupaten Tangerang Sulaeman, Senin (26/12).
Ia mengaku hanya dibayar satu bulan gaji padahal sudah bekerja selama 15 tahun. Sebelumnya, para buruh sudah berusaha mengadukan nasib mereka ke tim advokasi FPI.
Tim advokasi kemudian melayangkan somasi kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Akhirnya, karena kesal tidak mendapatkan tanggapan, para buruh melakukan demonstrasi.
"FPI akan terus menekan perusahaan untuk memberikan hak para buruh," ujar Ketua FPI Kabupaten Tangerang Habib Muhammad Assegaf.
Ia juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan tidak juga dipenuhi pabrik sepatu Geok tersebut. Habib mengaku akan terus memberikan dukungan bagi keluarga FPI yang di PHK.