REPUBLIKA.CO.ID, CIKUPA – Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, telah memvonis AAL bersalah dalam kasus sandal jepit. Kasus ini mengundang keprihatinan dari warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Nurhasanah (54), membuka posko sandal jepit di rumahnya di Perumahan Citra Raya, Jalan Cello 16 Blok C19 No. 2 RT 04/RW 05, Kelurahan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. "Idenya berasal dari keponakan saya. Nanti dia yang akan mengambil sandal-sandal ini," ujarnya yang juga istri ketua RT 04, Rabu (3/1).
Antusiasme warga perumahan tersebut cukup tinggi. Ini terbukti dengan sandal yang sudah terkumpul hingga 150 pasang. Nurhasanah mengumpulkan sandal tersebut dari para tetangga. Ia memberitahu adanya posko sandal jepit di rumahnya melalui acara pengajian. Ketua RT 04, Johan Susanto, mengatakan posko tersebut akan dibuka hingga satu pekan.
Salah seorang warga yang berpartisipasi, Nurbaeti (50), mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut. "Ini (memberikan sandal) tindakan spontan saja," katanya.
AAL didakwa mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung, Anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus tersebut memicu gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit sebagai bentuk protes. Meskipun telah divonis bersalah, namun AAL tidak dipenjara dan ia dikembalikan ke orang tuanya.