Senin 09 Jan 2012 13:13 WIB

Langgar Aturan Demi Anak Makan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --Pedagang asongan terus berjualan di dalam gerbong Kereta Rel Likstrik (KRL) maupun sepanjang peron stasiun. Padahal, PT KAI telah memberlakukan larangan berjualan di sana sejak 1 Januari 2012. Para pengasong nekat masuk ke rangkaian gerbong KRL Ekonomi dan menjajakan dagangan.

Saiful (38 tahun) mengaku mengetahui adanya larangan berjualan di dalam gerbong. Namun, ia terpaksa melanggar aturan, karena tidak tahu harus bekerja apa selain mengasong. "Saya tidak punya keahlian, kalau bukan mengasong lalu mau kerja apa?" katanya di gerbong KRL Ekonomi jurusan Manggarai-Bogor. Ia mengaku, jika terjaring razia, maka diharuskan menebus dagangannya, sedikitnya dengan uang Rp 50 ribu.

Seorang pedagang di peron Stasiun Manggarai, Maemunah (42 tahun) juga mengaku mengetahui larangan berjualan. Bahkan, ada papan pengumuman 'Dilarang Berjualan di Sepanjang Peron' dekat lapaknya. Namun lagi-lagi, ia terpaksa terus berjualan, meski hampir setiap hari terjaring razia. "Kalau enggak jualan, terus dua anak saya makan apa?" ia balik bertanya.

Maemunah mengatakan, sudah belasan tahun dirinya membuka lapak koran di peron stasiun. Sebelumnya, ia ditarik uang retribusi sebesar Rp 4 ribu per hari oleh pihak pengelola stasiun. Namun sejak diberlakukannya larangan berjualan, retribusi ditiadakan dan para pedagang tidak boleh lagi membuka lapak.

Menanggapi hal ini, Kepala Stasiun Bogor, Rochman mengatakan, pihaknya belum akan menindak tegas pedagang asongan yang berkeliaran di sekitar stasiun. "Pedagang asongan belum. Kita masih fokus pada penertiban penumpang atas atap," kata Rochman.

sumber : Adi Wicaksono
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement