REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penutupan sementara tempat mesum di sebuah penginapan di daerah Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Penutupan sementara penginapan tanpa nama tersebut dilakukan setelah sidak pada hari sebelumnya, Selasa (17/1).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Chaerul Saleh, mengatakan dalam sidak kemarin terbukti bahwa penginapan di daerah Situ Gintung itu sudah menyalahi aturan karena bukan murni untuk penginapan. “Penutupan dilakukan sejak kemarin karena penginapan tersebut sudah menyalahi aturan, “ ujar Chaerul Saleh pada Republika Rabu (18/1). Menurut keterangan Chaerul, pihak pengelola menyetujui permintaan Satpol PP untuk menutup sementara tempat penginapannya.
Sidak yang dilaksanakan pada hari Selasa (17/1) pukul 14.30 WIB dilakukan terkait informasi dugaan adanya tempat penginapan yang dijadikan tempat mesum di daerah Situ Gintung. Dugaan tersebut terbukti setelah Satpol PP bersama beberapa anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel menemukan 18 pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan bahkan salah satunya merupakan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Angota PNS yang tersidak kemarin bukan pegawai PNS Kota Tangsel tapi pegawai Kementrian Pertahanan Nasional,” ujar salah satu anggota komisi B DPRD Kota Tangsel yang ikut menyidak, Siti Khodijah.