REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Nasabah Bank Mandiri Cabang Samratulangi Palu, Sulawesi Tengah, meminta agar pihak kepolisian segera menangani laporan pengaduan mereka yang menjadi korban penipuan oknum karyawan bank.
"Sudah satu tahun laporan kami tidak diproses, alasan Polda karena pelaku sudah kabur. Padahal ratusan juta uang kami hilang begitu saja karena ulah oknum pegawai bank," kata Helly Manoppo, salah seorang nasabah Bank Mandiri di Palu, Rabu.
Dia mengatakan, saat ini sudah tiga korban dari dugaan penipuan yang melapor ke Polda Sulteng tetapi belum ada tindaklanjut dari kasus tersebut.
Helly mengatakan dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng tanggal 10 Mei 2010 dengan nomor laporan LP/105/V/2010/Dit Reskrim Sulteng. Tetapi kata Helly sejauh ini belum ada laporan perkembangan kasusnya.
Aldy Kusuma juga salah seorang nasabah korban penipuan mengatakan, dirinya juga sudah melapor ke Polda Sulteng sejak Desember 2009 tetapi belum ada kejelasan dari penanganan kasus tersebut.
Menurut Aldy, pelaku sudah pernah menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai akan mengembalikan uang pinjamannya tetapi hingga kini belum ada juga realisasinya. "Fotocopi surat perjanjian ada dengan saya. Aslinya dengan Pak Djoni MK di Polda Sulteng," kata Aldy.
Helly dan Aldy mengatakan, Polda harusnya menseriusi kasus ini karena banyak korban yang dirugikan pelaku. Kedua korban memperkirakan, uang yang dipinjam pelaku dari beberapa nasabah bank tersebut lebih dari Rp1 miliar.
"Kenapa kasus penipuan yang dilakukan Selly Yustiawati bisa cepat ditangkap polisi. Kasusnya di Bandung, pelakunya ditangkap di Bali. Kami, sudah satu tahun belum ada perkembangan kasusnya," kata Helly.
Helly mengatakan, kasus ini tidak bisa dibiarkan karena korban sudah banyak. Tiga diantaranya sudah melapor secara resmi ke kepolisian.
"Kalau misalnya pelaku sudah melarikan diri, ya dibuatkan daftar pencarian orang," kata Helly.
Polda Sulteng sudah pernah memberitahukan perkembangan hasil penelitian laporan kepada Helly tanggal 14 Juni 2010. Dalam laporan tersebut antara lain dikemukakan, bahwa Polda Sulteng telah mengirim undangan permintaan keterangan kepada saksi atas nama Mieke Antolis sebanyak dua kali. Namun saksi tidak pernah memenuhi undangan tersebut.