REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI - Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kabupaten Bengkalis, Riau, saat ini dipenuhi oleh tahanan atau narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Lapas Kabupaten Bengkalis di Dumai Gumelar mengatakan, dari sekitar 460 orang narapidana yang ada, lebih dari 30 persennya atau berkisar 100 orang merupakan napi yang terjerat kasus narkoba. "Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana dari 360 orang napi dan tahanan, hanya sekitar 14 persennya yang merupakan terpidana kasus narkoba," katanya.
Kondisi ini, lanjut Gumelar, sangat memprihatinkan dan sudah seharusnya pemerintah setempat turun tangan untuk melakukan upaya penekanan atas angka pengguna dan pengedar narkoba yang marak di wilayah Bengkalis. "Kebanyakan tahanan atau napi dengan kasus narkoba rata-rata merupakan kalangan remaja bahkan remaja belasan tahun," ungkapnya.
Gumelar menjelaskan, saat ini Lapas Bengkalis juga tengah mengalami kelebihan tahanan atau "over" kapasitas. Lapas yang seharusnya dihuni oleh 174 orang, saat ini diisi oleh 460 tahanan. Agar dapat menampung membludaknya terpidana, pihak Lapas terpaksa memanfaatkan ruangan lain yang masih kosong.
Kendati demikian, menurut Gumelar, kelebihan kapasitas di Lapas Bengkalis sampai hari ini masih dapat diatasi melalui eksistensi petugas Lapas dalam melayani masalah ini. "Salah satu upaya itu dengan mengalihkan napi ke ruangan lain di areal Lapas yang tidak dipergunakan," tuturnya. "Meski kondisinya memprihatinkan, ini patut disyukuri."