Jumat 24 Jun 2011 18:15 WIB

DPRD Bangkalan Kunjungi Keluarga TKI yang Divonis Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKALAN--Komisi D DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Tmur, Jumat berkunjung ke rumah keluarga Zaenab, TKW yang divonis hukum mati oleh pengadilan Arab Saudi, di Desa Martajasah, Kecamatan Kota. "Kami bersilaturrahmi pada keluarga Zaenab dengan tujuan bisa mengetahui secara langsung apa yang menjadi keinginan pihak keluarga terkait vonis hukum mati Zaenab," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Ismail Hasan.

Ismail Hasan menjelaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan pendekatan dengan pemerintah pusat. Kemudian pemerintah pusat akan melakukan diplomasi dengan Arab Saudi supaya Zaenab binti Duhri Rupa (40) bisa bebas. "Kami mendengar 'qishas'-nya Zaenab masih menunggu ahli waris majikannya sampai akil baligh. Itu berarti masih ada waktu untuk melakukan upaya-upaya dari pemerintah pusat, kami yakin Zaenab bisa bebas," ungkapnya.

Sekalipun, sambung Hasan, dalam proses pembebasan Zaenab nantinya harus ditempuh seperti Darsem, yakni dengan uang tebusan yang berjumlah hingga miliaran rupiah. "Kalau Darsem saja, pemerintah bisa menyumbangkan dananya hampir Rp5 miliar, kenapa untuk Zaenab tidak bisa? Pemerintah harus bisa. Darsem dan Zaenab tidak ada bedanya yakni sama-sama TKW," ucapnya.

Ismail Hasan menambahkan, Pemkab Bangkalan harus melakukan upaya hukum lanjutan atau diplomasi agar Zaenab mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia dan bisa bebas dari hukuman qishas. Sehingga ia bisa pulang dan berkumpul bersama keluarga besarnya. "Sementara untuk putra Zaenab (Syaifuddin dan Ali Ridho) terkait pendidikan dan biaya hidup diusahakan secepatnya mendapatkan perhatian, karena bapak dan ibunya sudah tidak ada," ungkapnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan agar membantu membebaskan biaya pendidikan kedua anak TKW yang kini terjerat hukum di Arab Saudi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement