REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG - Mobil dinas yang tidak lolos uji emisi dilarang parkir di kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang, Kemas Abubakar, di Palembang, Senin (1/8), mengatakan kebijakan pelarangan parkir bagi mobil dinas di lingkungan kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut segera diberlakukan.
"Kami segera mengumumkan peraturan wali kota tentang pelaksanaan uji emisi dan larangan parkir di kantor SKPD itu," kata dia.
Pemkot setempat secara rutin melaksanakan uji emisi baik untuk kendaraan dinas maupun mobil pribadi.
Hasilnya diketahui sebanyak 39 kendaraan dinas tidak lolos uji emisi sehingga harus dilakukan perbaikan segera.
Kemas menyatakan uji emisi menjadi salah satu program Pemkot Palembang untuk menjaga kualitas udara di daerahnya. Udara yang bebas pencemaran menjadi target bidang lingkungan pemkot setempat.
Bukan hanya uji emisi yang rutin dilaksanakan, tetapi pemerintah secara bertahap akan mengganti kendaraan dinas berbahan bakar minyak (BBM) menjadi berbahan bakar gas (BBG). ''Penggunaan BBG menjadi solusi untuk mengurangi pencemaran udara yang saat ini kondisinya telah cukup parah,'' ujar dia.
Penggantian bahan bakar bagi mobil dinas menjadi BBG itu akan dilaksanakan secara bertahap. Namun, mulai tahun depan pengadaan mobil dinas wajib yang berbahan bakar gas. Pembangunan empat stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) tahun ini diharapkan dapat mendorong penggunaan gas untuk kendaraan di kota ini.