Selasa 20 Dec 2011 10:35 WIB

Kasus Mesuji, PT Silva Pelit Gaji Pegawai

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.
Foto: Antara/Agus Wira Sukarta
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.

REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI – Basri, warga Desa Budiaji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, menuding keberadaan PT Silva Inhutani (SI), tidak menguntungkan dan hanya meresahkan masyarakat setempat.

PT SI dikenal memiliki petugas keamanan yang ditakuti warga, sebab tidak segan menghukum orang yang masuk area perkebunan, meski hanya untuk mencari rumput dan potongan dahan kayu. PT SI juga dikenal pelit dalam menggaji pekerjanya, sebab selalu membayar upah secara harian, tanpa mendapat fasilitas apa pun.

Menurut Basri, di Lampung terjadi konflik sengketa lahan warga dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) pada 10 November 2011, yang menewaskan seorang warga dan enam luka-luka. Selain itu, terjadi konflik di Register 45 kawasan hutan albasia milik PT Silva Inhutani.

"Itulah alasan saya ke luar dari sana. Walaupun itu perusahaan besar, tapi kesejahteraan pekerja tidak diperhatikan. Saya jadi tidak betah, dan kerjanya tidak nyaman," kata pria mantan petugas keamanan PT SI ini, Selasa (20/12).

Ia mengungkapkan, pegawai harian PT Silva saat ini yang mengurusi pekerjaan kasar dibayar per hari dengan upah Rp 34 ribu. Pekerja dibayar sesuai dengan hari masuk kerjanya. Menurut Basri, upah itu masih dipotong ongkos transportasi guna mengangkut pekerja masuk ke hutan sebesar Rp 5 ribu per hari, dan biaya mandor Rp 2 ribu.

"Pekerja terima bersih Rp 27 ribu per hari," bebernya. Padahal upah minimum provinsi (UMP) 2012 Lampung ditetapkan Rp 975 ribu per bulan dari kebutuhan hidup layak (KHL) warga sebesar Rp 1.008.109.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement