REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga di tiga desa di areal perkebunan sawit mendesak pemerintah daerah mencabut hak guna usaha (HGU) PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan anak perusahaannya.
Selain itu, mereka juga menuntut penyelesaian sengketa lahan sawit melibatkan warga langsung dan tidak diwakilkan dengan aparat pamong setempat. "Kami sebagai warga tidak akan mau diintervensi aparatur kampung dalam penyelesaian kasus ini, apalagi aparat dari luar kampung yang bermasalah,” kata Hajar Etikana di Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa (20/12).
Ia mengatakan keterlibatan Jhon Kennedy, salah seorang kepala kampung di Kecamatan Way Serdang, yang memediasi untuk menyelesaikan masalah warga dengan PT BSMI, malah menimbulkan masalah baru dengan warga.
Bahkan, Hajar menduga pelepasan ganti rugi lahan warga kepada PT BSMI ini juga melibatkan 56 mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang. Mantan pejabat ini menerima uang ganti rugi pelepasan lahan warga tersebut.
“Pejabat itu dapat Rp 1 juta lebih, sedangkan warga hanya Rp 150 ribu per hektarenya,” kata Hajar. Ia tidak menyebutkan nama-nama mantan pejabat tersebut, namun ia siap membuktikannya.
Ia menyesalkan tindakan oknum pejabat tersebut yang mengatasnamakan warga untuk pelepasan lahan warga kepada PT BSMI tersebut. Padahal, kata Hajar, mantan pejabat Pemkab Tulangbawang tersebut tak memiliki tanah atau lahan sedikit pun di tiga kampung warga.
Kepada warga yang mendatangi pemkab Mesuji, Penjabat Bupati Mesuji, Albar Hasan Tanjung, mengatakan kasus Mesuji sudah tersiar secara nasional dan menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab berjanji untuk berusaha menyelesaikan masalah warga di areal PT BSMI.