REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (polda) Lampung membakar ribuan kilogram barang bukti narkotika dan obat terlarang di halaman upacara Kantor Gubernur Lampung, Kamis (22/12). Barang bukti ini, hasil tangkapan selama tahun 2011.
Ribuan narkoba yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.896,8 kg ganja, 7,8 kg heroin, 18,7 sabu, dan 1.885 butir pil ekstasi. Barang haram ini hasil razia jajaran Polresta dan Polres dalam wilayah hukum Polda Lampung.
Menurut Direktur Narkoba Polda Lampung, AKBP Edi Swasono, pemusnahan massal barang bukti narkoba ini dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan selesai. "Ini (barang bukti) semua sudah selesai proses hukumnya, sehingga tidak diperlukan lagi," kata Edi.
Ia mengatakan barang bukti narkoba ini terbanyak hasil tangkapan dari Polres Lampung Selatan. Jajaran polres ini, kerap menangkap kurir dan supir yang membawa barang haram untuk dikirim ke Pulau Jawa.
Di wilayah pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni, persisnya di toll gate terdapat alat seaport interdiction, selalu dapat mengetahui adanya narkoba yang akan masuk pelabuhan. Bila ada yang mencurigakan, maka petugas langsung menggeledah, dan kerap menemukan narkoba baik dalam paket maupun dalam kemasan lain untuk mengelabui.
Sebelumnya, citra Direktorat Narkoba Polda Lampung tercoreng oleh tiga oknum anggotanya. Propam Polda Lampung, menemukan pelanggaran tiga oknum polisi di Direktorat Narkoba Polda Lampung. Polisi tersebut diduga memeras terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu.
Menurut laporan di Propam, tiga oknum polisi ini memeras karena terjadi kehilangan barang bukti 2,5 gram sabu dan uang tunai Rp 25,5 juta, saat terdakwa ditangkap 15 Juli 2011.