REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang tukang ojek yang kedapatan membawa satu kantong narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di saku celananya.
Barang bukti berupa sabu-sabu tersebut sudah diamankan pihak Unit II Satuan Reserse Narkoba, kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Alfiando Papona di Banjarmasin, Jumat (23/12).
Ia mengatakan, tukang ojek tersebut dibekuk saat ia hendak melakukan transaksi di belakang rumah milik orang tuanya, Rabu (21/12) pukul 14.00 wita di jalan 9 Oktober gang Sidodadi Rt 10 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Alfiando juga menambahkan, tukang ojek tersebut diketahui berinisial MY alias Yudi (35) warga jalan Gandamavira Rt 23 No 73 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang kini sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan Polresta Banjarmasin.
"Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat, adanya transaksi sabu-sabu seorang pria di belakang sebuah rumah yang berada di gang Sidodadi, kita lakukan penyelidikan ternyata benar adanya dan langsung kita lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu kantong sabu-sabu seberat lima gram," terangnya.
Kanit II kembali menuturkan, bahwa Yudi merupakan target operasi sejak lama dan ia juga seorang residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman pada 2008 dengan vonis satu tahun, dan agaknya ia tak jera dengan perkara tersebut dan kembali mengulangi perbuatannya.
Saat ini Yudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika dengan kepemilikan sabu-sabu satu kantong seberat lima gram, dan ia sudah dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya dalam perkara penyalagunaan narkotika.
Hasil penyidikan sementara, Yudi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, dan denda miliaran rupiah atas perbuatannya itu.
"Kita sudah melakukan proses hukum terhadap Yudi, dan kini ia sudah mendekam didalam rumah tahanan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan, ia juga kita jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman yang tinggi dari sesi minimal hukuman nantinya," ungkap Alfiado yang baru saja menjabat sebagai Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Sementara itu Yudi mengakui bahwa ia kembali menekuni pekerjaan tersebut karena sampai saat ini belum memeliki pekerjaan dan faktor ekonomi keluarga untuk kehidupan sehari-hari tak tercukupi untuk membiayai ketiga anaknya.
Ia juga mengatakan, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MD yang ia beli di gang Jamaah Pekauman dengan harga Rp 8.000.000 untuk satu kantong sabu-sabu seberat lima gram tersebut, yang mana sabu-sabu itu pesanan temannya yang minta dicarikan barang haram tersebut.
"Saya mau melakukan pekerjaan itu kembali sebagai pengedar karena saya bingung harus kerja apa lagi terpaksa mau menerima orang minta carikan sabu-sabu sebanyak lima gram, dan dari pekerjaan itu saya mendapatkan keuntungan Rp 600.000 dan cukup untuk biaya keluarga saya," ucap Yudi dengan tertunduk malu.