REPUBLIKA.CO.ID, SANGATA -- Polres Kutai Timur akan menjerat tersangka Hepi Eko Susylo (16) yang membunuh gadis di bawah umur, Elawati, Minggu (12/2), di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, dengan pasal berlapis.
Kapala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kutai Timur, AKP Sugeng Subagyo, mewakili Kepala Polisi Resort, AKBP Budi Santoso, Selasa, mengatakan, tersangka Hepi akan dijerat pasal berlapis dengan empat pasal.
Ada empat pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Selain itu juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kasat Reskrim.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh ada dugaan unsur perencanaan yang dilakukan pelaku, sehingga dia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka sudah merencanakan niat jahatnya akan membunuh sang pacar yang masih di bawah umur, kalau permintaannya tidak dipenuhi korban. Itu juga diakui pelaku kepada polisi.
"Karena korban statusnya masih di bawah umur, maka pelaku juga akan dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," kata Kasat Reskrim Sugeng Subagyo.
Dikatakannya, saat polisi tengah melakukan uji digital forensic terhadap percakapan terakhir korban dengan pelaku. Cara itu dilakukan untuk memperkuat polisi dalam menjerat pelaku, selain otopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie Samarinda.
"Hasil percakapan terakhir korban dengan pelaku selain hasil otopsi yang menjadi bukti polisi untuk menjerat pelaku," katanya. Seperti dilansir sebelumnya, Elawati (14), gadis ditemukan Ucep, ayah kandungnya dalam keadaan tewas pada Minggu (12/2) sekitar pukul 07.00 Wita di Mushalla Darul Mutaqin Desa Makmur Jaya Kombeng.
Korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya dua kali hingga tewas yang kemudian ditinggal di sekitar mushala.