Rabu 07 Mar 2012 03:07 WIB

Tokoh Adat Ditangkap, Warga Mesuji Resah

Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.
Foto: Antara/Agus Wira Sukarta
Sejumlah warga Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), berada di depan perkemahan mereka yang didirikan di areal Hutan Register 45 yang masih menjadi sengketa antara warga dengan PT. Silva Inhutani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG---Penangkapan Ketua Lembaga Adat Megou, Wan Mauli oleh Polda Lampung menuai pertanyaan warga Mesuji, Lampung. Yusuf Ali, warga Mesuji, mengatakan penahanan tersebut diduga karena adanya kecemburuan dari warga yang tidak puas dengan perjuangan warga yang menduduki kawasan tersebut. "Itu yang melaporkan orang dalam sendiri. Perjuangan kami murni memfasilitasi warga setempat yang tidak mendapatkan perlakuan adil dari pemerintah," katanya.

Dia menyangkal dana-dana yang dikumpulkan dari warga nantinya berimbas pada upaya mendapatkan lahan kawasan register 45. "Lembaga adat tidak memperjualbelikan tanah register 45 apalagi sampai menjanjikan sebidang lahan pada warga dengan membayar uang sejumlah tertentu," katanya.

Kalaupun ada, lanjutnya, kelompok orang tertentu dengan mengatasnamakan adat, dan jika itu terjadi warga berhak mengadukan kepada pihak berwajib.

Yusuf menambahkan, saat ini sudah banyak warga yang tinggal di kawasan tersebut dan mereka disebut-sebut sebagai perambah setelah sekian lama menempati lahan itu. "Tiba-tiba kami digusur tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu, ini jelas menyalahi," tambahnya.

Warga menegaskan, akan tetap menduduki kawasan itu, sampai ada kepastian tapal batas lahan register 45 dan lahan milik adat. "Kalau itu benar milik negara, kenapa kami tidak diberi hak untuk mengelolanya. Padahal perusahaan juga melakukan penanaman yang tidak semestinya," ujarnya bertanya.

Sumaryati, salah satu warga yang menduduki kawasan register 45 mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan lahan di kawasan register 45. "Memang sejak awal, pihak adat mengatakan, tanah itu merupakan tanah adat yang diklaim oleh negara, tapi memang butuh perjuangan untuk mendapatkan hak itu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement